pushham.blogspot.com, Lamongan- Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kalitengah yang dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Saiful Arief, Sekertaris Bapak Soepardi, Kasi Pemerintahan Bapak Saman, Kasi Kesmasy Bapak Muhammad Sanusi, Kaur Keuangan Bapak Akuan, Kasi Ekbang Ibu Sriyatun Nikmah, Kaur Umum Bapak Sutaji.
Desa KALITENGAH mempunyai 2 Dusun, Yaitu :
Dusun KALITENGAH Kepala Dusun Bapak MUNAJI.
Dusun DADUNGAN Kepala Dusun Bapak M. SYUZUDI.
Desa KALITENGAH Mempunyai jumlah penduduk 857
Laki-laki=428 dan Perempuan=429
Pemerintah pusat sudah mengucurkan dana bantuan Desa kepada seluruh Desa di Indonesia pada tahun 2015 lalu Namun, banyak pihak yang meragukan jika bantuan tersebut dapat terserap dengan baik sesuai peruntukan. Untuk merealisasikan program dana desa perlu dibarengi dengan langkah-langkah pembinaan dan persiapan aparatur desa, karena para Kepala Desa belum terbiasa untuk menyusun dan melaporkan secara persuasif Masyarakat penerima dana desa diminta ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya penyimpangan.
Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal(PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar mengingatkan agar warga masyarakat besama perangkat desa segera menggunakan dana desa. Dana desa, kata Marwan pada diskusi Jaringan Radio Komunitas Indonesia(JRKI) di Surabaya, waktu lalu, dari pusat, sudah di setor oleh kementrian keuangan dari kas negara ke kabupaten/kota atau ke kas daerah. Selanjutnya dana desa ini dari kabupaten harus segera di cairkan ke desa-desa di seluruh indonesia. Kalau perlu, Gubernur bisa jewer para Bupati yang belum mencairkan dana desa,"ujar Marwan.
Menurut Sofyan Sjaf Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB, mengatakan: Sebulan ini, saya memperoleh kesempatan melakukan riset di beberapa desa. Melakukan dialog seputar desa dengan berbagai orang yang memiliki latar belakang profesi(seperti birokrat, akademisi, aparat desa, LSM/NGO, peteni, peternak, dan nelayan) menjadi target utama.
Atas dialog tersebut, dana desa menjadi isu utama di bandingkan dengan isu-isu yang lain tentang desa. Ragam pertanyaan mengemuka, seperti: bisakah aparat desa mempertanggung jawabkan secara baik penggunaan dana desa ? Lalu, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa saat ini ? Apakah ada implikasi manakalah dana desa tidak diperuntukkan sebagaimana diharapkan masyarakat ? Mampukah dana desa menjawab kebutuhan riil yang dirasakan desa saat ini ? Di satu sisi pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat saya senang karena para pemerhati desa secara kritis mengikuti perkembangan desa.
Namun, di sisi lain, saya ragu apakah dana desa mampu mempraksiskan filosofinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Disinilah kadang-kadang muncul kekhawatiran, mampukah dana desa menurunkan angka ketimpangan(indeks gini) desa yang sudah menyentuh point 0,7 (sangat timpang), pernyataan Sofyan Sjaf.
Hal tersebut diungkapkan juga oleh Anggota tetap Centre For Innovation and Regional Development(CIRED) Pemerhati Desa Irwansyah mengatakan,salah satu poin penting dari kebijakan pemerintah yang di amanahkan dalam Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat posisi Desa, mainstreaming pembangunan nasional ini patut di apresiasi sebagai sebuah langkah penting dan strategis, sebab dari aspek demografi sebagian besar rakyat Indonesia beada di desa, dari aspek geografis desa di Indonesia memiliki keanekaragaman natural resources yang melimpah, namun belum di optimalkan pengelolaannya, serta dari sisi geopolitik menjadi basis suara rakyat yang sesungguhnya.
Afirmasi yang menempatkan Desa sebagai fokus pembangunan nasional pun telah terimplementasi dari alokasi pendanaan yang cukup besar utamanya bila dilihat dari aspek peningkatan alokasi dana desa, dimana untuk tahun 2016 mengalami kenaikan yang cukup fantastis yakni sekitar 125%(dari Rp 20,1 triliun tahun 2015 meningkat menjadi Rp 47 triliun pada tahun 2016).Namun demikian realitas menunjukkan bahwa, alokasi anggaran yang besar tidak lantas mampu menyelesaikan persoalan yang mendera desa, justru saat ini muncul problematika baru, antara lain keterlambatan penyerapan anggaran, penolakan Pemerintah Daerah dan Desa untuk mencairkan dana desa, kebingungan Pemerintah Desa untuk menyusun rencana pemanfaatan dana desa, termasuk kesulitan merancang program prioritas Desa, serta kekhawatiran kesalahan dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa yang bisa berimplikasi pada "keharusan melanjutkan pendidikan dibalik Jeruji Besi" alias masuk penjara. Persoalan tersebut menjadi anomali dari niat baik pemerintah untuk membangun Indonesia dari Desa, dan menyadarkan kita bahwa semangat dan niat baik belumlah cukup untuk mewujudkan suatu perubahan, namun sangat dibutuhkan sebuah "aplikasi baik, dalam bentuk kebijakan yang benar dalam pelaksanaannya nantinya tepat sasaran", kata Irwansyah.
Dalam hal ini sangat lain apa yang terjadi di Desa Kalitengah Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur, yang dipimpin Kepala Desa Syaiful Arief dalam merealisasikan dana desa dengan cara melakukan SPJ Bodong. Setelah tim wartawan mendapatkan informasi dari narasumber langsung melakukan kroscek ke lapangan, pembangunan Gorong-gorong, menurut pengakuan TIM LAK Desa yang juga sebagai Perangkat Desa bahwa pembangunan Gorong-gorong sebanyak 3 unit, terletak di Dusun Kalitengah 2 unit, dan di Dusun Dadungan 1 unit cuma diberi anggaran oleh Kepala Desa 10 juta padahal anggaran pada SPJ tertera Rp 33 juta lebih, tentang masalah pembangunan Gorong-gorong saya siap dipanggil untuk memberikan keterangan, kata TIM LAK yang juga Perangkat Desa tersebut.
Untuk pembangunan tahap berikutnya yaitu Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan anggaran Rp 215 juta lebih seharusnya dikerjakan oleh TIM LAK Desa, akan tetapi pada prakteknya pekerjaan tersebut bukan di kerjakan oleh TIM LAK Desa tetapi di ketahui masyarakat di garap oleh Kepala Seksie Ekonomi Pembangunan(Kasie Ekbang) Kecamatan Kalitengah. diduga Kepala Desa Syaiful Arief ada main Fee dengan Kasie Ekbang. Dan juga Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) Kepala Desa(Kades) itu belum diterima oleh Badan Perwakilan Desa(BPD), karena Kades belum menyelesaikan kewajiban tehadap Pemerintahan Desa. Perangkat Desanya tidak di berdayakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dan ada lagi Badan Perwakilan Desa(BPD) juga memberikan surat teguran kepada Kepala Desa agar segera menyelesaikan kewajibannya, karena dana desa tahun2016 cair lagi, biar masalah anggaran tidak tumpang tindih, tapi surat tersebut diabaikan. SPJ belum diterima kok anggaran dana desa Kalitengah sudah di cairkan, kok bisa ya mas ? Penuturan tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
Hari berikutnya tim Wartawan menemui Kepala Desa Syaiful Arief di rumahnya untuk mengklarifikasi lebih lanjut dan sebelumnya janjian lewat By phone, dengan tujuan hadir di tengah-tengah masyarakat karena merasa terpanggil sebagai agent of change dalam memberikan sumbangan pemikiran, gagasan maupun tindakan dalam menerapkan atau mewujudkan konsep transparansi publik dalam mensukseskan pembangunan Nasional khususnya di Kabupaten Lamongan.
Dalam hal masalah ini menawarkan ke Kepala Desa untuk memediasi antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Tokoh masyarakat yang selama ini hubungannya kurang harmonis, biar roda pemerintahan desa bisa berjalan baik dan sinergi, Kades bilang Siap. Akan tetapi Kades mengabaikannya. Anehnya lagi disaat wartawan mengklarifikasi kepada Kades tersebut, menemukan pelanggaran lagi bahwa dana desa "untuk Kegiatan Penghijauan" Pengadaan Tanaman Produktif 102 batang bibit Mangga senilai Rp 2 juta lebih, setelah kami kroscek ke lapangan fiktif alias tidak di realisasikan. Anggaran untuk penghijauan sesuai dengan SK Bupati Lamongan dan diteruskan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan adalah 5% dari anggaran dana desa (Desa Kalitengah mendapat dana desa Rp 254,5 juta lebih maka 5% nya adalah Rp 12,5 juta lebih), yang harus direalisasikan untuk penghijauan tanaman produktif, pada SPJ cuma dianggarkan Rp 2 juta lebih malah tidak direalisasikan alias fiktif, penuturan Sekjen.
Hal senada di ungkapkan Kepala Desa Kalitengah Syaiful Arief, jangan saya saja yang di klarifikasi mas, besok tak kasih tau banyak Kepala Desa di Kalitengah yang melakukan pelanggaran, imbuh Kades Syaiful Arief. Benar-benar sungguh ironis sudah melakukan pelanggaran tetapi tidak mau introspeksi diri atau mencari jalan keluar yang terbaik malah mencari cari kesalahan pihak lain, luar biasa.
Tentang kebocoran anggaran dana desa dan para oknum Kepela Desa yang melakukan SPJ Bodong(Copy paste) Pemerintah Daerah lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat(BPM), Pemerintahan Desa(PEMDES), INSPEKTORAT harus lebih kooperatif dan segera turun gunung untuk menelusuri penyimpangan dana desa, karena tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pada desa-desa lain yang ada di Kabupaten Lamongan.(Yon/Gr)