Ia di tetapkan sebagai tersangka setelah di laporkan enam petani yang telah melakukan penipuan uang milyaran rupiah atas pembelian tanah milik pelapor.
Kasusnya sebenarnya terjadi kurun waktu 2014, satu diantara petani yang mengaku menjadi korban adalah fatikhin. Melaporkan Imron rosyadi karena tanah yang sudah di lepas melalui kades ke PT Sari Dumai seluas 1600 meter persegi seharga RP 504 juta tidak juga dibayar padahal sertifikat sudah di serahkan kepada kepala desa Imron rosyadi yang melakukan negosiasi.
Itu tidak hanya di alami fatikhin tetapi enam warga lainya juga mengaku menjadi korban Imron rosyadi. Semua tanah milik warga itu di jual ke PT sari dumai yang bergerak di kelapa sawit dan turunanya.
Pembelian tanah itu melalaui kades Imron Rosyadi. Kades sidokelar Imron Rosyadi ini mengungkapkan ia di tetapkan menjadi tersangka ini memang atas laporan fatikhin warganya, salah satu di antara pemilik tanah Imron Rosyadi mengakui, dipercaya oleh PT Sari Dumai untuk pembelian tanah di desanya. Bahkan pihak PT juga sudah mentransfer ke nomer rekening kades sekitar 7 Milyar untuk pembelian tanah milik warganya.
"Saya memang di serahin uang oleh PT Sari dumai untuk membeli tanah di desa saya, tapi sebagian besar uang itu sudah saya bayarkan sesuai peta tanah yang di inginkan PT Sari Dumai milik empat orang" ujar Imron Rosyadi kemarin Tanah yang sudah terbayar letaknya juga berubah, tidak sesuai dengan sasaran awal.
"uang di rekening saya masih tersisa 1,8 Milyar yang bisa saya pertanggung jawabkan" ujarnya sedangkan untuk tanah pelapor fatikhin pembayaranya menjadi tanggung jawab Bambang, orangnya PT sari dumai karena uang pembayaran tanah milik fatikhin itu sudah di serahkan kepada bambang.
"Sertifikatnya juga sudah saya serahkan kepada pak bambang pada sekitar agustus 2014. Kalo pak fatikhin melaporkan saya itu salah kamar" ungkap Imron
meski begitu imron mengaku tidak dendam kepada warganya yang telah melaporkan ke polisi. Hingga ia di tetapkan menjadi tersangka.
"Pak fatikhin itu anak saya masak saya laporkan dia (fatikhin) itu lapor karena ketidak tahuanya" kata Imron Rosyadi. Ia hanya melaporkan Bambang orangnya PT Sari Dumai ke polda jatim karena Bambang lah yang menipu dirinya. Kaur kabbag humas ibda Raksan mengatakan kasus ini sudah di tangani dan tersangka sudah dijerat pasal penggelapan pasal 378 KUHP. Informasi memang pemilik tanah itu baru di DP saja.
" para korban sudah di mintai keterangan, sementara tersangka sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka" ungkap Raksan. (Hs)

